TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya tetap mengedepankan peluang Restorative Justice untuk kasus konten prank Baim Wong.
Zulpan membeberkan alasan membuka peluang restorative justice dalam kasus prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebriti Baim Wong-Paula Verhoeven.
Zulpan menjelaskan alasannya karena Polri dalam hal ini tidak mau dibilang antikritik.
"Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang nanti dianggap masy tidak benar," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Dalam hal ini, Baim dan Paula sendiri sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Jumat (7/10/2022) besok.
Nantinya, kata Zulpan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal mendalami motif dari keduanya soal pembuatan konten laporan palsu tersebut.
"Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu becanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan," ucapnya.
Zulpan mengatakan, keterangan-keterangan dari kedua terlapor diharapkan mampu membuat terang-bendera terkait laporan polisi (LP) yang ditangani Polres Metro Jaksel.
"Nanti kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana apalagi meniatkan ke kejahatan dia dipidana, nah itu maksudnya restorative," tuturnya.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tak patut ditiru. Diduga, Baim dan Paula memanfaatkan situasi terkait isu KDRT yang ada.
"Kemudian dianggapnya lelucon KDRT itu dengan membuat laporan palsu. Ini tentu masyarakat banyak yang tidak simpatik sama dia, apalagi setelah masyarakat tahu Lesti ini benar-benar mengalami KDRT," ungkapnya.
Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).