News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Jilat Kue HUT TNI Dipecat Tidak Hormat, Pengamat: Terlalu Berat untuk Kesalahan Etik Ringan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Polantas Polda Papua Barat ditahan buntut video viral mengejek dan menjilat kue ulang tahun untuk TNI, Rabu (5/10/2022). Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan sidang etik memecat polisi penjilat kue HUT TNI, terlalu berlebihan.

Bambang mengatakan, proses sidang KKEP untuk polisi penjilat kue HUT TNI sangatlah cepat.

Peristiwa jilat kue HUT TNI itu terjadi pada 5 Oktober 2022, dan hasil sidang etik keluar pada 7 Oktober 2022.

"Padahal Perpol 7/2022 itu juga mengatur jadwal pembentukan KKEP, pelaksanaan sidang, dan seterusnya."

"Kalau benar mereka sudah divonis PTDH oleh sidang, artinya itu kesewenang-wenangan atasan hukum mereka," ujarnya.

Dua anggota Polantas Polda Papua Barat yang viral di video saat menjilat kue ulang tahun diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, Rabu (5/10/2022) (dok Humas Polda Papua Barat)

Keanehan juga tampak dalam pelaksanaan Perpol Nomor 7 tahun 2022 itu.

"Malah jadi aneh kan, pemeriksaan cepat untuk kategori pelanggaran ringan."

"Sementara PTDH adalah sanksi untuk pelanggaran paling berat. Di situ tampak kontradiksi," ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga mengatakan publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.

"Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang," pungkas Bambang.

Baca juga: Termasuk Brigjen Hendra, 6 Perwira Pakai Baju Tahanan di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini