News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Daftar Jampersal untuk Ibu Hamil-Melahirkan, Gratis Periksa Kehamilan hingga Persalinan

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkes menyediakan layanan peningkatan akses pelayanan kesehatan ibu hamil melalui jaminan persalinan (Jampersal). Berikut syarat daftar Jampersal.

BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim, apabila sudah sesuai status klaimnya, maka tagihan pembayaran diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dibayar oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Faktor Penyebab dan Dampak Kehamilan pada Usia Remaja di Indonesia

Klaim pelayanan yang diberikan antara bulan Juli sampai November diterima sampai tanggal 15 Desember 2022.

Klaim Pelayanan bulan Desember berlaku sampai dengan 60 hari untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2023.

“Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” ucap dr. Diah.

Ilustrasi ibu hamil. (Shutterstock)

Paralel dengan pelaksanaan program Jampersal, ibu dan bayi baru lahir peserta Jampersal didaftarkan sebagai peserta PBI melalui Kementerian Sosial.

Selanjutnya pada tahun 2023 seluruh sasaran ibu dan bayi baru lahir miskin untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan.

Syarat untuk mendapatkan eligibilitas peserta Jampersal sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;

2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;

3.Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;

4.Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI);

5.Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;

6.Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan

7.Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini