News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor. Simak rincian biaya pembuatan paspor.

Seluruh biaya ini sudah termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.

“Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.”, ungkapnya.

Ilustrasi paspor WNI. (Tribun Travel)

Syarat Pembuatan Paspor

Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:

- KTP dan KK

- Akta kelahiran

- Akta perkawinan atau buku nikah

- Ijazah atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa

Baca juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:

- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK

- Akta kelahiran

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini