- Fotokopi Paspor Biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki
- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Surat pernyataan kedua orang tua
Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan ganda kurang lebih sama, namun ditambahkan izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu Orang Asing dan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda bagi yang telah memiliki Paspor kebangsaan atau sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
(Tribunnews.com/Mohay)