Mengutip Tribunnews.com, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Adapun keenam tersangka tersebut yaitu:
1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.
2) AH, merupakan Ketua Panitia Panpel (Panpel)
3) SS, merupakan Security Officer
Baca juga: Pimpin TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD Buka Rapat Bersama Pengurus PSSI
4) Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani)