News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Benny Ali Sempat Diceritakan Soal Brigadir J Raba Paha Hingga Kemaluan Putri Candrawathi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali. Putri Candrawathi ternyata pernah menceritakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Brigjen Benny Ali.

Kemudian, Brigadir J akhirnya bersedia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai.

Sementara, Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.

Kemudian, Bripka RR meninggalkan Putri Candrawathi dan Brigadir J berdua berada di dalam kamar sekira 15 menit.

Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar, selanjutnya Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo dengan berkata “Ibu harus lapor bapak, bia di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu."

Pada saat pembicraan dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Setelah itu, Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada Jumat dini hari (8/7/2022) menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang.

Putri Candrawathi sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo melalu telepon.

Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan kepada Ferdy Sambo bila Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar.

Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J.

Namun, Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan,”.

”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathidi Magelang), " dikutip dari petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri candrawathi dan meminta istrinya pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini