News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut profil Gus Nur, sosok yang didesak agar ditangkap karena diduga sebarkan hoaks ijazah Presiden Jokowi palsu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa Gus Nur ditetapkan menjadi tersangka bersama Bambang Tri Mulyono (BTM).

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Diketahui, nama Bambang Tri Mulyono belakangan dikenal sebagai penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Foto-foto Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Jokowi saat Hadapi Sidang pada 2017 di PN Blora

Namun, dia ditetapkan tersangka bukan terkait gugatan ijazah palsu tersebut.

Nurul menuturkan bahwa keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun youtube Gus Nur 13 Official.

Ada dua konten yang dipermasalahkan penyidik.

"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ungkap Nurul.

Baca juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Nurul menjelaskan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus tersebut.

Di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," katanya.

Sebagai informasi, penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

Baca juga: Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama

Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama. Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini