Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi sempat bercerita soal pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada anak buah Ferdy Sambo yakni Eks Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Benny Ali.
Cerita ini tertuang dalam berkas dakwaan Hendra Kurniawan selaku tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Hendra bertemu dengan Benny di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 malam tak lama setelah Brigadir J dibunuh.
"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat didalam kamarnya, dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek," bunyi petikan dalam berkas dakwaan Hendra.
Baca juga: Polri Harus Periksa Ferdy Sambo Soal Buku Hitam Konsorsium 303
Cerita itu kembali diceritakan Benny Ali kepada Hendra Kurniawan yang saat itu dipanggil oleh Ferdy Sambo setelah Brigadir J tewas.
"Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemal*an (organ vital) Putri Candrawathi."
Dalam cerita rekayasa Ferdy Sambo itu, Putri berteriak saat ditodongkan senjata api sambil dicekik dan dibukakan kancing baju Putri oleh Brigadir J.
Hal itu yang membuat Brigadir J panik hingga keluar dari kamar Putri di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," tulis dakwaan tersebut.
Untuk informasi, dugaan pelecehan seksual ini sempat dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Putri menyebut peristiwa ini dilakukan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Metro Jaya.
Penyidik yang dipimpin mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto lalu menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan lantaran mengklaim telah menemukan adanya unsur pidananya.