News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Apin BK Buronan Bos Judi Online Tertangkap di Malaysia, Dibawa ke Tanah Air Malam Ini

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus peredaran narkoba dan judi online di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri mengungkapkan Apin Bak Kim atau Apin BK, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap di Malaysia.

Dikutip dari Kompas.com, penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan 14 anak buah Apin BK, bos judi di Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus judi jaringan milik Apin BK, pada 12 Oktober 2022.

Sementara itu, terhadap satu orang anak buah Apin BK masih berstatus sebagai saksi.

Penetapan tersangka tersebut, buntut dari penangkapan 15 orang dari hasil penggerebekan di lokasi pengoperasian judi online, yakni warung warna-warni milik Apin BK.

Warung warna-warni itu berlokasi di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada 9 Agustus 2022 dini hari.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Aset Apin BK Bos Judi Online yang Disita Polda Sumut

Diberitakan Tribunnews.com, aset Apin BK telah disita oleh Polda Sumut pada Kamis (6/10/2022).

Penyitaan ini dilakukan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus pada 23 September 2022.

Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut, AKBP Herwansyah, mengatakan ada lima aset yang disita kali ini.

Tribun Medan melaporkan, kelima aset tersebut diduga merupakan hasil dari pencucian uang perjudian.

"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan. Dari total lima aset ini diperkirakan Rp 21,6 miliar," kata Herwansyah, Kamis (6/10/2022).

Lokasi 1

Herwansyah merincikan, lokasi yang pertama dipasang pelang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.

Kelima sertifikat hak milik aset ini atas nama Apin BK.

Lokasi 2

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini