Dikutip dari Kompas.com, penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan 14 anak buah Apin BK, bos judi di Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus judi jaringan milik Apin BK, pada 12 Oktober 2022.
Sementara itu, terhadap satu orang anak buah Apin BK masih berstatus sebagai saksi.
Penetapan tersangka tersebut, buntut dari penangkapan 15 orang dari hasil penggerebekan di lokasi pengoperasian judi online, yakni warung warna-warni milik Apin BK.
Warung warna-warni itu berlokasi di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada 9 Agustus 2022 dini hari.
Aset Apin BK Bos Judi Online yang Disita Polda Sumut
Diberitakan Tribunnews.com, aset Apin BK telah disita oleh Polda Sumut pada Kamis (6/10/2022).
Penyitaan ini dilakukan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus pada 23 September 2022.
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut, AKBP Herwansyah, mengatakan ada lima aset yang disita kali ini.
Tribun Medan melaporkan, kelima aset tersebut diduga merupakan hasil dari pencucian uang perjudian.
"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan. Dari total lima aset ini diperkirakan Rp 21,6 miliar," kata Herwansyah, Kamis (6/10/2022).
Lokasi 1
Herwansyah merincikan, lokasi yang pertama dipasang pelang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.
Kelima sertifikat hak milik aset ini atas nama Apin BK.
Lokasi 2