News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

TGIPF Kanjuruhan: PT LIB Tidak Pertimbangkan Faktor Risiko Dalam Tentukan Jadwal Pertandingan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintas di depan lukisan mural bertema Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). Mural karya seniman Malang tersebut dilukis di sejumlah lokasi sebagai bentuk duka dan keprihatinan atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menelan 132 korban jiwa. SURYA/PURWANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres nomor 19 tahun 2022.

Dipimpin Menko Polhukam RI Mahfud MD sekaligus Ketua, tim menyerahkan laporan hasil investigasi beserta kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).

Dalam salinan dokumen laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang beredar pada hari yang sama, terdapat sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.

Pada bagian kesimpulan terkait PT Liga Indonesia Baru (LIB), TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan PT LIB tidak mempertimbangkan faktor risiko dalam penentuan jadwal pertandingan.

"Tidak mempertimbangkan faktor risiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media," kata TGIPF dalam salinan dokumen dikutip pada Jumat (14/10/2022).

TGIPF juga menyimpulkan PT LIB tidak mempertimbangkan track record atau reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas (ketua panitia pelaksana yang pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI).

Kemudian, dalam menunjuk security officer, PT LIB tidak melakukan pengecekan kompetensi dan pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, serta sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022.

Baca juga: Usut Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Keterangan Indosiar Soal Kontrak dengan PT LIB

Kesimpulan selanjutnya, personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. 

"Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir," sambung TGIPF.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini