TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini asal-usul narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang didapat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Mengutip Kompas Tv, Teddy diduga telah menggelapkan barang bukti sebanyak 5 Kg sabu dari barang sitaan.
Dari total 41,4 Kg sabu yang disita, hanya 35 Kg sabu yang dimusnahkan.
Teddy diduga mengganti barang bukti yang digelapkannya tersebut dengan tawas.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan awal mulanya penangkapan dilakukan terhadap tersangka AD, anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.
Kasus kemudian dikembangkan dan menyeret Kapolsek Kalibaru yang merupakan polisi aktif, Kompol KS dan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok.
"Kami mengembangkan ini kepada Kompol KS yang merupakan polisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru."
Baca juga: FAKTA Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Pengendali Sabu 5 Kg, Terancam Hukuman Mati
"Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Iptu J, anggota Polres Tanjung Priok."
"Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," kata Mukti.
Tidak berhenti sampai di sini, kasus kemudian dikembangkan lagi dan menyeret L, AW dan A.
"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk."
"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," jelas Mukti.
Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar
"Kita amankan barang bukti di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan barang bukti sebanyak 2 kg sabu."
"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L."
"Kemudian dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," kata Mukti.
Pada saat itu, Irjen Pol TM alias Teddy Minahasa belum dirotasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
Adapun jumlah barang sitaan dari kasus Teddy ini totalnya 3,3 Kg.
Baca juga: Nasib Irjen Teddy Minahasa: Tersangka Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim hingga Terancam PTDH
Sementara 1,7 Kg sabu lainnya telah dijual dan diedarkan di kampung Bahari.
"Dimana sudah menjadi 3,3 Kg barang bukti yang kita amankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan dijualkan diedarkan di kampung Bahari," ujar Mukti.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal Minimal 20 tahun.
Pernah Ungkap Peredaran Narkoba
Seperti yang diwartakan TribunPadang.com sebelumnya, saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta jajarannya termasuk Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Jumlah sabu yang berhasil diamankan seberat 41,4 kilogram/Kg.
Bahkan, Teddy menyebut pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar di Sumatera Barat.
"Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat," kata Irjen Pol Teddy Minahasa saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) siang.
Pengungkapan ini juga didukung peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat.
Sebanyak delapan orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya.
Pelaku berinisial AH alias Adi (24), kemudian DF alias Febri (20), RT alias Baron (27), IS alias One (37), AR alias Haris (34), AB juga (29), MF (25) dan NF alias Jalur (39).
Teddy menyampaikan, apabila di ekuivalen dengan harga, total barang bukti ini berjumlah Rp 62,1 miliar.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)