Jaksa membeberkan Brigadir J yang didorong Ferdy Sambo menyikapi tanpa perlawanan.
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J atau Yosua untuk jongkok.
Brigadir J atau Yosua menuruti jongkok sambil mengangkat kedua tangan sambil berkata.
“Ada apa ini?” kata Brigadir J yang dibacakan jaksa.
Pertanyaan Brigadir J direspons Ferdy Sambo dengan perintah bernada keras kepada Bharada E.
“Woy…! Kau tembak…. ! Kau tembak cepaaaaat!!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata jaksa meniru Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E tembak Brigadir J.
Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.
Brigadir J atau Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J atau Yosua yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyata lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.
“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.”
Dalam dakwan Jaksa untuk Ferdy Sambo, tembakan ke arah kepala kiri belakang Brigadir juga mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.
“Selanjutnya terdakwa Ferdy sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” kata Jaksa.
“Lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H2 33001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat.”