Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tri Atmoko, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Tri Atmoko adalah tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur.
"Hari ini (17/10/2022), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Tri Atmoko sebagai pemberi dalam perkara suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (17/10/2022).
Jubir bidang pencegahan ini mengatakan status penahanan Tri Atmoko beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Bakal Temui Gubernur Lukas Enembe di Papua
"Tim jaksa saat ini masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Ipi.
Selain Tri Atmoko, KPK juga menetapkan Abdul Rachman (AR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri (SHR), swasta sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa Joint Operation (JO) antara China Road and Bridge Corporation, PT WIKA Persero, dan PT PP Persero sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pratama Pare, Jawa Timur.
Baca juga: Dewas KPK Akui Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bisa Dibawa ke Pidana, Tapi . . .
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sekira Januari 2017, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare.
Abdul Rachman selanjutnya ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kemudian sekira Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC- PT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak.
Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Penjara
"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Asep mengatakan, Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar.
Terkait pemberian uang, lanjut Asep, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya pada Tri Atmoko dan meminta Tri agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.
Selanjutnya sekira Mei 2018, Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak”, dimana dari total permintaan Rp1 miliar oleh Abdul, Tri baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.
"AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR," ungkap Asep.