Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya menerima dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (18/10/2022).
Diketahui, sidang perdana terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa ini.
JPU telah membacakan surat dakwaan Bharada E, mulai dari awal kasus di Magelang hingga terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa pagi.
Baca juga: Bharada E Setujui Skenario Isoman di Rumah Dinas Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J
Ronny menambahkan, apa yang disampaikan tim JPU dinilai sudah tepat meski ada beberapa catatan.
"Ada beberapa catatan dari kami tim penasehat hukum, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat dan tepat. Mungkin, kami pikir nanti akan sampaikan nanti di pembuktian.
Adapun sebagai informasi, menurut KBBI, eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.
Sebelumnya, dalam dakwaan Bharada E menyatakan kesediaannya menembak Brigadir J.
Disebutkan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah memberitahukan niat jahatnya kepada Bharada E.
Lantas, Ferdy Sambo menanyakan perihal kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Setelah Bharada E menyatakan kesiapannya, Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru kepada Bharada E.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi