News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Punya Strategi Khusus untuk Pembelaan Kliennya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat setelah sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Ronny menyatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus guna melakukan pembelaan untuk kliennya perihal kasus tersebut.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah sepakat tak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Tidak diajukannya eksepsi itu karena menurut tim kuasa hukum, apa yang didakwakan oleh jaksa terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah cermat.

Baca juga: Ronny Talapessy Tegas Katakan Ferdy Sambo Beri Perintah Menembak, Bukan Perintah Hajar Yosua

Dalam dakwaan itu, pihaknya memang mengakui kalau Bharada E juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Koordinator Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/17/2022).

Namun bukan berarti tanpa respons, Ronny menyatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus guna melakukan pembelaan untuk kliennya perihal kasus tersebut.

"Terkait ke depannya, nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya," ucap Ronny.

Kendati begitu, Ronny tidak memerinci apa yang menjadi strategi khusus dari tim kuasa hukum Bharada E di persidangan nantinya.

Dirinya hanya menjelaskan, salah satu upaya untuk memuluskan strategi itu dengan menghadirkan Ferdy Sambo dalam persidangan sebagai saksi untuk Bharada E.

"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untum Ferdy Sambo, dkk. Tetapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dll, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," tukas dia.

Baca juga: 12 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah selesai menjalani sidang perdana soal perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dianggap pihak Bharada E cermat dan tepat.

"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang, Selasa (18/10/2022).

Untuk itu, Ronny mengatakan pihaknya tidak akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi seperti empat terdakwa lain dalam perkara itu.

Ronny hanya mengatakan akan menjadikan itu sebagai pembuktian dalam persidangan.

"Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ucapnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan beberapa terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini