News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Alasan Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda hingga Dua Pekan

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana gugatan atas ijazah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ditunda hingga Senin (31/10/2022).

Namun tidak hanya Jokowi yang digugat, terdapat pihak terugat lainnya dalam perkara ini di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat tiga petitum:

Petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Wahyu Aji) (Kompas.com/Reza Agustian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini