News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim dan Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini akan digelar sidang perdana perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menghadirkan tiga terdakwa anggota kepolisian, Rabu, 19 Oktober 2022.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, hingga AKP Irfan Widyanto. 

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dibagi dalam dua sesi.

Sidang untuk tersangka  Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB pagi ini.

Sedang sidang yang kedua akan dilangsungkan pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa Kompol Chuck Putranto.

Sidang pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Dia akan didampingi dua anggota majelis yakni Djuyamto dan Hendrayustiawan. 

Baca juga: Uang Brigjen Hendra Kurniawan Rp 300 Juta untuk Sewa Jet Pribadi Disebut Belum Diganti Ferdy Sambo

Untuk sidang sesi kedua dengan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan diketuai majelis hakim Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.

Tak Ajukan Eksepsi

Pada sidang ini Brigjen Hendra disebut tidak akan mengajukan eksepsi saat sidang perdana sebagai terdakwa 

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Henry Yosodiningrat.

Henry Yosodiningrat mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Henry Yosodiningrat, penasehat hukum Brigjen Hendra Kurniawan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini