Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim dan Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini akan digelar sidang perdana perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menghadirkan tiga terdakwa anggota kepolisian, Rabu, 19 Oktober 2022.
Tiga terdakwa tersebut masing-masing Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, hingga AKP Irfan Widyanto.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dibagi dalam dua sesi.
Sidang untuk tersangka Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB pagi ini.
Sedang sidang yang kedua akan dilangsungkan pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa Kompol Chuck Putranto.
Sidang pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Dia akan didampingi dua anggota majelis yakni Djuyamto dan Hendrayustiawan.
Baca juga: Uang Brigjen Hendra Kurniawan Rp 300 Juta untuk Sewa Jet Pribadi Disebut Belum Diganti Ferdy Sambo
Untuk sidang sesi kedua dengan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan diketuai majelis hakim Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.
Tak Ajukan Eksepsi
Pada sidang ini Brigjen Hendra disebut tidak akan mengajukan eksepsi saat sidang perdana sebagai terdakwa
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Henry Yosodiningrat.
Henry Yosodiningrat mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.