News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Minta Bantuan Pengusaha Ganti DVR CCTV di Sekitar Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar rumah Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal ini diminta Ferdy Sambo setelah Hendra mendengar skenario cerita kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat itu, Hendra langsung meminta Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya Brigadir J.

"Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah di cek blom? Kalau belum mumpung siang coba kamu screening!", kata Jaksa membacakan dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).

Acay yang saat itu tengah di Bali, menyebut akan memerintahkan anggotanya yakni AKP Irfan Widyanto yang akan mengecek CCTV di sekitar rumah dinas dan selanjutnya untuk berkoordinasi dengan eks Kaden A Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.

Singkat cerita, AKP Irfan langsung melaksanakan perintah tersebut dan akhirnya menemukan ada 20 CCTV di sekitar lokasi kejadian dan dilaporkan ke Agus Nurpatria.

"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," ujar Jaksa.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Patahkan Laptop Berisi File Rekaman CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J

Jaksa menerangkan, Agus Nurpatria, juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga kepada Hendra Kurniawan. 

Setelah dilaporkan, Hendra meminta agar Agus mengambil CCTV yang penting saja.

"Kemudian Hendra, mengatakan "ok jangan semuanya, yang penting penting saja," ucap Jaksa.

Selanjutnya, Agus Nurpatria merangkul AKP Irfan sambil menunjuk CCTV yang akan diambil yakni di pertigaan lapangan Basket di dekat rumah dinas dan langsung meminta mengganti DVR CCTV yang berada di Pos sekuriti komplek.

"AKP Irfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan CCTV tersebut, selain itu saksi AKP Irfan Widyanto juga diminta untuk mengambil DVR tersebut dan mengganti dengan DVR CCTV yang baru," lanjut Jaksa.

Selain itu, Agus Nurpatria juga meminta kepada AKP Irfan untuk mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit dan menggantinya dengan yang baru.

Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini