News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

PROFIL Hendra Yuristiawan, Hakim Anggota dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice Brigjen Hendra Cs

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendra Yuristiawa, salah satu hakim yang mengadili terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jaksel hari ini.

Harta Kekayaan

Dilansir laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Hendra Yuristiawan diketahui memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 1,5 miliar.

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di beberapa tempat di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Hendra Yuristiawan juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yang totalnya sebesar Rp 199,5 juta.

Terdiri dari tiga unit sepeda motor dan tiga unit mobil.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki Hendra Yuristiawan sebesar Rp 41 juta.

Lalu ada juga harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 2.850.000.

Sehingga total harta yang dimiliki oleh Hendra Yuristiawan sebesar Rp 1.763.400.000.

Baca juga: Suasana Bareskrim Jelang Keberangkatan Perwira Polri Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice 

Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J akan Jalani Sidang Perdana

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Namun kali ini bukan mengagendakan 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan terdakwa kasus perintangan proses penyidikan atau Obstrusction of Justice.

Dalam sidang yang akan digelar hari ini, 6 terdakwa dijadwalkan akan menghadapi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam terdakwa yang diduga membantu tersangka Ferdy Sambo dalam merintangi penyidikan tersebut meliputi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto serta AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Baca juga: Profil Djuyamto, Hakim Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Cs di Kasus Brigadir J

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini