TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (19/10/2022).
Terdapat enam tersangka yang akan menjalani sidang perdana pada hari ini, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sidang dibagi dalam dua sesi dengan dua majelis hakim yang berbeda.
Salah satu hakim yang akan ikut mengadili terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J ini adalah Hendra Yuristiawan.
Hendra Yuristiawan diketahui menjadi hakim anggota dalam majelis hakim yang mengadili tiga orang terdakwa di sesi pertama.
Yakni terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria.
Lantas siapakah Hendra Yuristiawan ini?
Berikut profil Hendra Yuristiawan yang telah dirangkum Tribunnnews.com dari berbagai sumber.
Baca juga: PROFIL AKBP Arif Rahman yang Jalani Sidang Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J Hari Ini
Profil Hendra Yuristiawan
Dilanir laman resmi pn-jakartaselatan.go.id, Hendra Yuristiawan SH., MH merupakan salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Yuristiawan memiliki pangkat Pembina Tingkat I dan golongan IV/b.
Pendidikan terakhir Hendra Yuristiawan tercatat sebagai lulusam S-2.
Berdasarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), Hendra Yuristiawan diketahui lahir pada 12 Desember 1974.
Sebelum pindah ke PN Jakarta Selatan, Hendra Yuristiawan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Baca juga: PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J