TRIBUNNEWS.COM - Enam terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang perdana, Rabu (19/10/2022).
Para terdakwa yang merupakan perwira Polri yang akan disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Nama lain yang akan disidang adalah Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sidang digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Selengkapnya, inilah informasi mengenai sidang Hendra Kurniawan dkk, merangkum dari berbagai sumber:
1. Jadwal Sidang
Sidang Hendra Kurniawan dkk akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mulai pada pukul 10.00 WIB.
Lantaran ada enam terdakwa yang akan disidang, maka jadwal waktu sidang pun berbeda-beda.
Misalnya untuk sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Sementara sidang AKP Irfan Widyanto dimulai pukul 14.15 WIB, Kompol Baiquni Wibowo pukul 14.24 WIB, dan Kompol Chuck Putranto pukul 14.40 WIB.
Baca juga: Jelang Sidang, Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Cs Dibohongi Skema Ferdy Sambo
2. Link Live Streaming
Sidang Hendra Kurniawan dkk akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Namun, PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang.
Pasalnya, kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung.
Oleh karena itu, pengadilan tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming melalui TV pool.
Baca juga: Profil Kompol Baiquni Wibowo yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
3. Majelis Hakim Sidang Hendra Kurniawan dkk
PN Jakarta Selatan juga menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan Hendra Kurniawan dkk
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim."
"Lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
4. Tak Ajukan Eksepsi
Sementara itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto disebut tidak akan mengajukan eksepsi saat sidang hari ini.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum ketiga terdakwa, Henry Yosodiningrat.
Henry Yosodiningrat mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Ya besok (hari ini, red) kan masih membacakan dakwaan kita lihat."
"Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya nggak ada yang perlu kita eksepsi ya nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," ujar Henry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan.
Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut persiapan tersebut.
"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan persiapan yang ggak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," jelas dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)