TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan demikian, persidangan Ricky Rizal akan berlanjut ke tahap pembuktian yang nantinya akan berhadapan dengan keluarga Brigadir J.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menjelang gelaran sidang lanjutan tersebut.
Menurut dia, cepat ataupun lambat, pertemuan kliennya dengan keluarga Brigadir J akan terjadi di persidangan.
“Cuma saya sampaikan bagaimana pertemuan itu udah pasti,” kata Erman Umar kepada wartawan seusai sodang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ia menambahkan bahwa dalam persidangan tersebut, kliennya akan menyampaikan bela sungkawa secara langsung.
Selain itu, Ricky juga, kata dia, akan menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa berbuat banyak dalam mencegah kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
“Bagaimanapun dia merasa seorang anak, ibu juga, seorang teman meninggal. Pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung,” kata Erman.
“Yang kedua tentu mungkin menyampaikan sesuatu bahwa dia tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak bisa mencegah kejaidan ini. kemungkinan itu ya,” lanjutnya.
Baca juga: Eksepsi Ricky Rizal Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Kami Terima dan Siap Lanjutkan Sidang
Sebelumnya, kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya menerima putusan hasil putusan sela majelis hakim kepada kliennya.
Seperti diketahui, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya,” kata Erman Umar kepada wartawan seusai sodang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ia menambahkan, pihaknya ingin proses sidang berjalan cepat dan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu, kata dia, agar beban yang ditanggung kliennya dapat segera berakhir pula.
“Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Hadirkan 12 Saksi
Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun sidang itu rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/11/2022).
"Sidang kami tunda pada Selasa,1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin. Tolong dihadirkan lagi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/1/2022).
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta hakim agar jaksa menyodorkan nama-nama saksi kepada para penasihat hukum.
"Izin, Yang Mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui Yang Mulia majelis hakim, kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan. Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, saksi yang bakal dihadirkan jaksa adalah dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka di antaranya, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.
Kemudian, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Mahareza Rizky, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, Novita Sari Nadeak.
"Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban serta adiknya. Jadi, masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," ucap Hakim Wahyu.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.