Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami awal mula keikutsertaan PT Waringin Megah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Hal itu didalami tim penyidik dari dua saksi yakni Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur/Asisten Direktur PT Waringin Megah dan R Andrian Gatot Yudho Prabowo, karyawan PT Waringin Megah.
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Rabu (26/10/2022).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Dua Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Bupati Mimika Mangkir Panggilan KPK
Sedianya tim penyidik juga memeriksa Karyawan PT Waringin Megah Febriansyah.
Namun, kata Ipi, Febriansyah tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," kata Ipi.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Eltinus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
Konstruksi Perkara
Sekitar tahun 2013, Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Setahun berselang, di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
"EO [Eltinus Omaleng] yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).