News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Keikutsertaan PT Waringin Megah dalam Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK mengumumkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai PPK, padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

"Dengan pengangkatan MS tersebut, diduga MS juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya," ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan, Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.

"PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana EO masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya," kata Karyoto.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Menurut KPK, seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini