TRIBUNNEWS.COM - Genap sepuluh hari telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang pelarangan tilang manual berlaku, sejumlah fakta mencuat.
Seperti diberitakan, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara motor yang melanggar.
Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, satuan polisi di daerah didapati belum melaksanakan perintah Kapolri tersebut.
Sejumlahnya masih menerapkan tilang manual.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Masih Bisa Terapkan Tilang Manual, Ini Syaratnya
Korlantas Polri pun memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik.
Yakni berupa pengadaan kamera untuk daerah yang masih belum terjangkau kamera ETLE.
Di sisi lain, tak sedikit Kepolisian di daerah yang mulai menyempurnakan instruksi Kapolri itu dengan menambah jumlah kamera ETLE.
Simak fakta sepuluh hari telegram pelarangan tilang manual diberlakukan berikut ini:
1. Laporkan
Korlantas Polri meminta masyarakat agar melaporkan jika ada polisi lalu lintas (polantas) yang masih melakukan tilang secara manual.
Hal ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaran jajaran lalu lintas melakukan tilang secara manual kepada pelanggara lalu lintas.
"Tetapi seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu nah itu dilaporkan aja enggak apa apa," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).