Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang putusan hukuman terdakwa kasus investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz ditunda.
Diketahui, Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 14 November 2022.
Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardianto, angkat bicara terkait sidang putusan kliennya yang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Danang mengatakan, hakim belum siap membacakan hasil putusan.
Hal itu, kata Danang, dalam memberikan vonis hukuman, majelis hakim harus menyiapkan hasil kesepakatan dari musyawarah hakim.
"Baru saja kita dengar bahwa sidang putusan ditunda oleh hakim karena belum siap putusan. Dikarenakan harus mencapai final dari musyawarah hakim ya," kata Danang, di depan ruang sidang utama PN Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Adapun saat dikonfirmasi terkait alasan majelis hakim menunda sidang putusan.
Danang tidak menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, penundaan sidang itu merupakan kewenangan majelis hakim.
"Wah. Itu kewenangan majelis. Bukan kewenangan kami," jelasnya.
Diketahui, sidang pembacaan vonis hukuman Indra Kenz dijadwalkan, di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (28/10/2022) pukul 09.00 WIB pagi.
Namun, pihak PN Tangerang sempat mengundur jadwal menjadi pukul 14.30 WIB siang.
Hingga akhirnya pihak majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis hukuman terdakwa Indra Kenz.
Sebelumnya, ratusan orang yang merupakan korban dari terdakwa kasus investasi bodong afiliator Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Paguyuban Korban Indra Kenz Gelar Aksi di PN Tangerang, Bentangkan Spanduk Pak Hakim Tolong Kami
Para korban juga datang untuk mengawal sidang putusan terdakwa Indra Kenz, yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB siang.
Maru Nazara, selaku Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menolak tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Semua korban dari seluruh Indonesia sudah datang. Ada ratusan orang. Kami meminta jangan lagi 15 tahun (penjara), tapi harus minimal 20 tahun karena (Indra Kenz) sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," kata Maru, di Tangerang, Jumat (28/10/2022).