News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bilang akan Membela Bharada E Meski Mempertaruhkan Pangkat dan Jabatan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang salah satunya Brigadir Daden Miftahul Haq saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Daden dihadirkan jaksa dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dalam keterangannya, Daden menceritakan seluruh kejadian pasca penembakan yang dialami Brigadir Yosua.

"Kalau datangnya dari sana dapur, jalan ke sini, di sini almarhum (Yosua) deket dapur terus setelahnya sekitar 2 meter bang Ricky terus Romer, Richard di sini, terus saya belakangnya Richard," kata Daden seraya menunjukkan tata letak orang yang terlibat dalam insiden itu.

Untuk posisi Putri Candrawathi sendiri kata Daden berada di dalam kamar.

Baca juga: Adzan Romer Beberkan Momen Ferdy Sambo Angkat Tangan saat Ditodong Senjata Setelah Bunuh Brigadir J

Hal itu dia pastikan setelah mendengar adanya kegiatan di dalam kamar.

Setelahnya, Ferdy Sambo kata Daden langsung masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi untuk membawanya pulang ke rumah pribadi di Jalan Saguling III yang tak jauh dari rumah dinas.

"Saudara keluar ke garasi? Ada yang disampaikan di situ? Ada siapa saja di situ?" tanya hakim dalam sidang.

"Siap ada bang Ricky sama ibu (Putri Candrawathi) sama bapak (Ferdy Sambo) terus bapak memerintahkan bang Ricky untuk antar ibu ke rumah Saguling," ucap Daden.

Dari kondisi itu, majelis hakim menanyakan apa yang disampaikan Ferdy Sambo saat melihat para ajudannya itu.

Ferdy Sambo memberikan peringatan kepada ajudan, kalau kejadian yang sebenarnya terjadi itu dapat dijadikan pelajaran.

"Apa yang disampaikan Sambo?" tanya majelis hakim.

"Bapak ngomong bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian?" jawab Daden.

"Saudara tahu apa maksudnya?" tanya lagi hakim.

"Siap tidak," ucap Daden.

Setelahnya, Ferdy Sambo terlihat langsung merangkul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang diketahui menjadi salah satu orang yang menembak.

Baca juga: PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Dipecat, Sempat Curhat Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menyatakan kalau dirinya siap untuk bertanggungjawab atas insiden ini.

"Siap, yang saya dengar, dia megang Richard dan mengatakan tenang saja chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya," kata DadenĀ 

"Dirangkul? Pake tangan kanan atau tangan kiri?" tanya Hakim.

"Seinget saya tangan kiri," tukas Daden.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini