Brigjen Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Baca juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Dijadwalkan Kembali Digelar Kamis Pekan Depan
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
(Tribunnews.com/Daryono/Ashri Fadilla/Igman Ibrahim/Yohanes Listyo)