TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Biro Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra Kurniawan kemudian dikenai sanksi penempatan khusus alias ditahan selama 29 hari.
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat."
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Berikut sosok dan rekam jejak Brigjen Hendra Kurniawan yang baru saja dipecat dari Polri.
Baca juga: Pasca-Dipecat, Brigjen Hendra Kurniwan Juga Ditahan di Mako Brimob Selama 29 Hari
Sosok Hendra Kurniawan
Diwartakan Tribunnews.com, Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974.
Hendra Kurniawan mengawali kariernya di kepolisian setelah lulus dari Akademi Polisi tahun 1995.
Dalam dunia kepolisian, Hendra pernah menjabat beberapa jabatan di Divisi Propam Polri seperti Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Karier Hendra kemudian melesat saat dirinya menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Mengutip Surya.co.id, polisi berdarah Tionghoa yang sebelumnya berpangkat Kombes ini, lalu diangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Barulah Hendra Kurniawan kemudian mendapat promosi sebagai Karopaminal Divpropam Polri sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3233/XI/KEP/2020 tertanggal 16 Oktober 2020.
Ia menggantikan Karopaminal Divpropam Polri sebelumnya Brigjen Pol Nanang Avianto yang juga mendapat promosi menjadi Kakorsabhara Baharkam Polri.
Baca juga: Molor Terus, Akhirnya Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik pada Senin Pekan Depan
Tersandung Kasus Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam perjalanan berkariernya, Brigjen Hendra Kurniawan lantas terseret dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Akibatnya, Hendra Kurniawan dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 4 Agustus 2022 lalu.
Kasus kemudian berkembang dan Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Hakim Kabulkan Bon Tahanan Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Polri Senin Pekan Depan
Kasus Jet Pribadi
Kasus terbaru yang menyeret Hendra Kurniawan adalah soal dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
Adapun jet pribadi tersebut digunakan Hendra Kurniawan beserta rombongan untuk mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi.
Hendra diperiksa sebagai saksi bersama dengan tujuh orang lainnya yaitu Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda Eka Prasetya, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika.
Penggunaan jet pribadi terbongkar setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan penelusuran.
Sugeng menyebut Hendra Kurniawan menggunakan jet pribadi Raytheon Hawker 859 XP dengan nomor registrasi T7-JAB, menuju ke kediaman keluarga Brigadir J pada 11 Juli 2022.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Abdullah Faqih)