TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Sidang digelar dengan mendengar keterangan sejumlah saksi antara lain Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu, seorang ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq juga ikut memberikan kesaksian.
Dalam persidangan itu terungkap sejumlah fakta baru dan menarik perhatian publik yang dirangkum Tribunnews.com.
1. Ajudan Putri Semuanya Laki-laki
Susi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer memberikan jawaban yang kerap berbeda-beda dan membingungkan hakim.
Baca juga: Hakim Heran Ajudan Putri Candrawathi Semuanya Laki-laki
Namun satu pertanyaan yang membuat hakim cukup heran.
Adalah hakim anggota Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengapa tidak ada ajudan Putri Candrawathi yang berjenis kelamin perempuan.
Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri ini mengakui semua ajudan istri Ferdy Sambo itu berjenis kelamin laki-laki.
"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan. Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," ungkap hakim Morgan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) dipantau dari tayangan Breaking News Kompas.TV.
Hakim lantas bertanya kepada Susi.
"Ada ajudan PC yang perempuan nggak?"
"Nggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.
Hakim mengatakan pertanyaan yang ia ajukan kepada saksi tersebut penting untuk menggali motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
2. Pisah Rumah
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo ternyata sudah pisah rumah dengan istrinya Putri Candrawathi.
Keduanya pun hanya bertemu setiap akhir pekan.
Hal itu sekaligus membantah keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang menyatakan Sambo dan Putri tinggal serumah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Baca juga: Pisah Rumah Selama Setahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hanya Bertemu Sabtu-Minggu
Bharada E menjelaskan keterangan Susi yang menyebutkan kerap memasak sarapan pagi untuk Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta, tak benar.
Adapun Ferdy Sambo memang telah lama tinggal di rumahnya yang lain di Jalan Bangka, Jakarta.
"Saudara saksi (Susi) mengatakan Pak FS lebih sering di Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk saudara FS. Karena sesuai faktanya saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka untuk Sabtu Minggu baru balik ke Saguling," kata Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Di sisi lain, Bharada E juga membantah pernyataan Susi soal Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Padahal, dia telah biasa menempati sebuah kamar ajudan.
"Bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di jalan Saguling, saya ingin membantah karena saudara almarhum memiliki kamar di Jalan Saguling. Kamar ajudan itu memang disitu barang barang almarhum semua," jelasnya.
3. Adopsi Anak
Daden Miftahul Haq, salah satu ajudan Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa anak keempat keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan anak hasil adopsi.
Pernyataan Daden tersebut disampaikan saat ia bersaksi pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Ajudan Ungkap Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Anak Adopsi
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Daden menjawab pertanyaan majelis hakim tentang Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
“Di tahun 2019 Putri pernah melahirkan?” tanya hakim dalam persidangan, Senin.
“Setahu saya tidak yang mulia,” jawab Daden.
Setelah Daden menjawab pertanyaan itu, jaksa pun menyinggung pengakuan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, yang menyatakan bahwa anak keempat majikannya merupakan anak kandung.
“Susi tadi katakan anak Putri 1,5 tahun. Saudara sebagai ajudan enggak pernah lihat Putri hamil?” tanya jaksa.
“Sejak kapan bayi ada di rumah?” kata jaksa melanjutkan pertanyaan.
Awalnya Daden mempertanyakan relevansi pertanyaan jaksa tersebut dengan kasus yang sedang disidangkan.
“Mohon izin apa pertanyaan menyangkut kasus,” kata Daden.
“Ini menyangkut kasus,” kata hakim.
Daden mengaku khawatir jika jawabannya akan berdampak pada masa depan anak keempat Ferdy Sambo tersebut.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa hal ini perlu disampaikan agar permasalahan mengenai kasus yang disidangkan bisa terungkap.
“Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” kata hakim.
“Siap yang Mulia, untuk anak ibu PC (Putri Candrawathi) dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” kata Daden.
Namun, Daden mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses adopsi anak tersebut.
“Untuk prosesnya saya tidak tahu,” ujar Daden.
Sebelumnya, Susi yang juga bersaksi pada persidangan yang sama, mengatakan bahwa anak keempat keluarga Ferdy Sambo merupakan anak kandung Putri Candrawathi.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com