Sementara ada 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.
Baca juga: Kamaruddin Bawa Bukti Sandal yang Diduga Dipakai Brigadir J Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo
Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Simanjutak.
Sebagai informasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, Kuat serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi