Pada tahun 2021 dengan 2022 peningkat terjadi karena UMP Jawa Barat masih di bawah batas bawah UMP nasional.
Dikutip dari laman jabar.prov.go.id, formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik.
Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.
Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah.
Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang – undang.
Baca juga: Daftar UMP DIY, Simak Daftar UMK-nya dalam 2 Tahun Terakhir Ini (2021-2022)
Adapun data UMP se-Indonesia pada tahun 2022 berdasarkan regionalnya dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
Data UMP se-Indonesia pada tahun 2022
Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87