News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data UMP Jawa Barat dalam Kurun Waktu 5 Tahun Terakhir, Ini Perbandingannya dengan 34 Provinsi Lain

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Simak perbandingkan data Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Pada tahun 2021 dengan 2022 peningkat terjadi karena UMP Jawa Barat masih di bawah batas bawah UMP nasional.

Dikutip dari laman jabar.prov.go.id, formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik.

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah.

Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang – undang.

Baca juga: Daftar UMP DIY, Simak Daftar UMK-nya dalam 2 Tahun Terakhir Ini (2021-2022)

Adapun data UMP se-Indonesia pada tahun 2022 berdasarkan regionalnya dikutip dari akun Instagram @kemnaker.

Data UMP se-Indonesia pada tahun 2022

Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini