Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada para pihak terkait imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang.
Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polri, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), pihak penyiar pertandingan, hingga klub Arema FC.
"Berdasarkan serangkaian kegitan pemantauan dan penyelidikan temuan faktual, konstruksi dan analisis faktual, analisis pelanggaran HAM terkait perisstiwa tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada institusi dan rekomendasi yang memiliki kewenangan untuk penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia," ujar Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Tak Hanya Mundur dari Jabatan, Komnas HAM Minta Ada Pertanggungjawaban Hukum Atas Tragedi Kanjuruhan
Pertama, rekomendasi untuk Presiden Jokowi.
Komnas HAM meminta Jokowi untuk mengevaluasi tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindunga HAM serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia.
Jokowi juga diminta Komnas HAM membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepak bola di Indonesia.
"Sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC, dan PSSI. Sehingga bisa menjadi keselamatan dan keamanan pihak yang terlibat, penting untuk dilakukan membentuk tim independen ini," kata Anam.
Komnas HAM kemudian meminta Jokowi bekerja sama dengan FIFA guna memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan.
"Jika dalam waktu 3 bulan tidak diambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI meminta presiden untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI," ujarnya.
"Ini penting untuk jaminan profesionalitas dan penting untuk ketidakberulangan kejadian-kejadian serupa di waktu ke depan. Karena salah satu problem pokoknya adalah tidak adanya standarisasi dan kualitas yang sama pada perangkat pertandingan," tambah Anam.
Kedua, rekomendasi bagi Kepolisian RI. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum, dan memasikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.
Komnas HAM juga ingin memastikan Polri tidak hanya sebatas menerapkan pelanggaran etik bagi anggotanya yang terlibat, tapi juga ada tindak pidana.
Selain itu, Kapolri Sigit juga diminta bukan hanya menghukum aktor lapangan saja.