"Meminta kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian terhadap tata kelola sepak bola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain, jadi memang harus diubah," kata Anam.
Ketiga, Rekomendasi kepada PSSI.
Komnas HAM meminta PSSI mengevaluasi secara menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan keelamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerja sama para pihak dengan memperioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepak bola, termasuk di antaranya pelibatan aparat keamanan.
"Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepak bola sampai dilakukan standarisasi yang subtantif terhadap seluruh match komisioner seperti officer, dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan yang dikeluarkan FIFA, AFC, dan PSSI," kata Anam soal rekomendasi kepada PSSI.
Komnas HAM turut meminta PSSI bekerja sama dengan klub terkait upaya pembinaan kepada suporter sepak bola sesuai standar HAM, yakni menjunjung tinggi nilai kesetaraan, sportifitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian, dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
PSSI juga diminta untuk menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi (high risk) yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan dan keselamatan sebagai dasar utama serta ketersediaan infraskruktur.
"Serta bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan, serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban, dan pihak-pihak yang terdampak dalam peristiwa Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022," ujar Anam.
Keempat, rekomendasi untuk PT LIB.
Sebagai perusahaan terbuka, Komnas HAM meminta PT LIB menghormati prinsip dan standar HAM sesuai dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.
PT LIB juga diminta agar menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama, dibandingkan aspek komersialisasi televisi.
"Bertanggung jawab secara organisaisi dengan mematuhi segala proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terahadap korban, keluarga korban, dan seluruh pihak yang terdampak. Serta sertifikasi dan standarisasi perangkat pertandingan yang di bawah koordinasi PT LIB," ujar Anam.
Kelima, rekomendasi untuk pihak penyiar, dalam hal ini Indosiar.
Komnas HAM meminta Indosiar mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun PT LIB, dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan tidak didasarkan pada aspek komersial belaka.
"Mengintensifkan komunikasi dan koordinasi sebagai langkah pencegahan kejadian yang sama terulang kembali," tutur Anam.