Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), menuntaskan kasus korupsi impor garam.
Adapun Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Saya minta Kejaksaan Agung untuk tidak menutup potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam ini. Sebab dalam mengungkap modus operandi semacam ini, biasanya masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka-tersangka lainnya. Jadi tuntaskan sekalian saja Pak semuanya, saya optimis Kejaksaan Agung bisa," kata Sahroni, dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Di sisi lain, Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung tersebut. Dia mengatakan Kejaksaan Agung dapat membuktikan profesionalitas mereka dalam bekerja.
"Apresiasi kepada kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menetapkan empat tersangka kasus korupsi impor garam. Penetapan eks Dirjen Kemenperin sebagai tersangka menjadi salah satu bukti Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk.
Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kemenperin Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Impor Garam yang Libatkan Mantan Pejabat dan Pegawainya
Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 28/F2/FD.2.2006/JAMPIDSUS.
Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Dan mengumpulkan bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pada Rabu (2/12/2022).