News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Keterangan Beda dengan BAP, JPU Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ART Ferdy Sambo, Kodir saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. JPU meminta hakim menetapkan Kodir, ART Ferdy Sambo sebagai tersangka karena dianggap keterangannya berbeda dengan BAP dirinya.

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ketua majelis hakim, Achmad Suhel untuk menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir lantaran pernyataannya dinilai berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Permintaan ini berawal ketika JPU menilai adanya perbedaan ketika BAP Kodir tertulis bahwa dirinya tidak diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Kendati begitu, Kodir menceritakan dirinya tetap berinisiatif menghubungi Ridwan Soplanit melalui sopirnya.

Padahal, menurut BAP Kodir, yang diperintah Ferdy Sambo adalah ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara.

Bahkan perintah tersebut bukanlah untuk menghubungi AKBP Ridwan Soplanit tetapi untuk mencari ambulans usai Brigadir J dieksekusi.

“Saudara kan tidak diperintahkan. Yang diperintahkan itu si Yogi. Itupun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan. Kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat (Reskrim Metro Jakarta Selatan) itu?” kata JPU.

Baca juga: Ridwan Soplanit Temukan Dua Titik CCTV di Rumah Dinas, Ferdy Sambo: Sudah Rusak

Namun pada saat persidangan, Kodir justru menyebut dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi sopir AKBP Ridwan Soplanit.

“Seinget saya diperintah pak,” kata Kodir.

Selanjutnya, terkait keterangan perintah Ferdy Sambo itu, JPU menanyakan alasan Kodir tidak menuangkannya di BAP dirinya.

Lalu, JPU pun meminta kepada Achmad selaku Ketua Majelis Hakim untuk menetapkan Kodir menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

“Saudara majelis hakim, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” pinta JPU kepada Achmad.

Namun, Achmad tidak serta-merta langsung mengabulkan permintaan JPU tersebut.

Dia pun meminta Kodir untuk menjelaskan kembali terkait perintah Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: ART Ferdy Sambo, Kodir Kena Cecar Jaksa dan Hakim karena Diyakini Berbohong dalam Sidang soal CCTV

Selanjutnya Kodir pun menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan Prayogi Iktara untuk mencari ambulans dan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini