Pertama, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 09.00 WIB.
“Jadwal sidang, Kamis 3 November 2022, jam 09.00 s/d selesai dengan agenda keterangan saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang 03,” demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca juga: Dua Senjata untuk Membunuh Brigadir Yosua Diambil Anak Buah Ferdy Sambo usai Olah TKP
Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.
“Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,” tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.
Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.
Lalu, bagi terdakwa Baiquni Wibowo menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.
Namun, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
Adapun seluruh tersangka obstruction of justice dijerat pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi