News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Diperingati 5 November 2022, Simak Tema dan Sejarahnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022 - Berikut mengenal peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022, angkat tema Potensi Plasma Nutfah Puspa dan Satwa Indonesia.

Adapun isi dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang satwa dan bunga nasional dikutip dari peraturan.bpk.go.id sebagai berikut.

Baca juga: Akibat Perubahan Iklim dan Aktivitas Manusia, Populasi Satwa Liar di Dunia Menurun 69 Persen

Isi Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

Pertama, tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;

2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona;

3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.

Kedua, tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;

2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona;

3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;

Ketiga, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk:

1. Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya

Serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan masyarakat;

2. Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi

Ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini