Adapun isi dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang satwa dan bunga nasional dikutip dari peraturan.bpk.go.id sebagai berikut.
Baca juga: Akibat Perubahan Iklim dan Aktivitas Manusia, Populasi Satwa Liar di Dunia Menurun 69 Persen
Isi Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional
Pertama, tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona;
3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
Kedua, tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona;
3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;
Ketiga, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk:
1. Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya
Serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan masyarakat;
2. Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi
Ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)