TRIBUNNEWS.COM - Mengenal peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap 5 November, yang tahun ini jatuh pada Sabtu (5/11/2022).
Pada Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengangkat tema "Potensi Plasma Nutfah Puspa dan Satwa Indonesia".
Dikutip dari akun Instagram @kementerianlhk, tujuan mengangkat tema tersebut adalah untuk meningatkan masyarakat perlunya perlidungan plasma puspa dan satwa Indonesia.
Serta sebagai aset dasar negara bagi pembangunan ekonomi nasional demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Hal itu selaras dengan tujuan diadakannya peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
Baca juga: 25 Link Twibbon Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Adapun tujuan diadakannya Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah sebagai upaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian puspa dan satwa nasional.
Selaras dengan tema Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022, maskot Puspa dan Satwa tahun ini adalah gaharu (Aquilaria filaria) dan banteng (Bos javanicus).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Harap Fasilitas Gedung K-9 Bisa Bangun Ekosistem Kesejahteraan Satwa
Pemilihan kedua spesies ini, mengingat selain peran dan fungsi ekologis yang cukup tinggi di alam.
Gaharu dan banteng merupakan jenis yang saat ini mempunyai nilai ekonomis yang potensial untuk dikembangkan.
Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional ini pertama kali diprakarsai oleh Presiden Soeharto pada tahun 1993.
Dikutip dari laman ppid.menlhk.go.id, penentuan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional ini tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993.
Presiden Soeharto mengadakan peringatan ini untuk menjadikan Indonesia salah satu cara Negara yang ikut andil dalam pelestarian puspa dan satwa.
Adapun isi dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang satwa dan bunga nasional dikutip dari peraturan.bpk.go.id sebagai berikut.
Baca juga: Akibat Perubahan Iklim dan Aktivitas Manusia, Populasi Satwa Liar di Dunia Menurun 69 Persen
Isi Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional
Pertama, tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona;
3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
Kedua, tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona;
3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;
Ketiga, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk:
1. Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya
Serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan masyarakat;
2. Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi
Ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)