News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK Bolehkan Menteri Capres Tak Harus Mundur, PKS: Peluang Penyimpangan Besar 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MK Bolehkan Menteri Capres Tak Harus Mundur, PKS: Peluang Penyimpangan Besar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK memperbolehkan menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden.

Mardani mengatakan peluang penyimpangan kekuasaan sangat besar melalui keputusan tersebut.

Awalnya, ia menyebut kedudukan seorang presiden dalam sistem presidensial seperti di indonesia sangat kuat sekali. 

"Dia kepala negara, kepala pemerintahan," kata Mardani dalam diskusi bertajuk "Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Pantaskah?" yang digelar virtual, Jumat (4/11/2022).

Mardani menjelaskan dalam sistem presidensial ada banyak sekali otoritas yang diberikan kepada seorang presiden. 

"Di kepala negara, dia yang menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata, dia mengangkat duta konsul itu di kepala negara. Bahkan dia mengangkat para menteri," ujarnya. 

Karenanya, ia menuturkan dengan demikian besar kekuasaan yang dipegang seorang presiden maka peluang penyimpangan sangat besar. 

"Nah dengan demikian besar power tends to corrupt-nya, peluang menyimpangnya kalau cuma berbasis aturan sangat besar," ucapnya. 

Terhadap persoalan itu, kata Mardani, maka dibutuhkan seorang presiden yang memiliki sikap kenegarawanan. 

Baca juga: Keputusan MK soal Menteri Boleh Calonkan Diri sebagai Presiden Tak Perlu Dikomentari Tapi Dijalankan

Sebelumnya, MK memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi mereka harus mendapat izin dari presiden.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam pokok putusan tersebut menyebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini