Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang adjudikasi Badan Pengawas Pemilu mengabulkan permohonan Partai Republik.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Jumat (4/11/2022) di Gedung Bawaslu Pusat, Bawaslu memerintahkan KPU RI mencabut dan membatalkan Berita Acara KPU No 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dan menetapkan Partai Republik mengikuti proses tahapan pemilu berikutnya.
“Alhamdulillah kami sujud syukur atas keputusan Bawaslu ini. Keputusan ini akan kami tindaklanjuti dengan sebaik-baiknya sehingga Partai Republik bisa lolos menjadi salah satu partai politik peserta pemilu,” kata Sekjen Partai Republik Heru B Arifin, kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Dalam gugatan sengketa di Bawaslu, Partai Republik merasa hak konstitusionalnya sebagai Partai Politik calon peserta pemilu 2024 dihilangkan oleh KPU akibat dikeluarkan dalam tahapan verifikasi administrasi.
Partai Republik juga mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU yang mengalami gangguan teknis sehingga tidak bisa diakses dan dilakukan perbaikan.
Hingga berakhirnya waktu verifikasi perbaikan, SIPOL masih mengalami berbagai hambatan teknis. Selain itu, terjadi kode saling konfirmasi menyebabkan SIPOL tidak memberikan indikator perbaikan.
“Kami sangat mengapresiasi aplikasi SIPOL sebagai aplikasi yang membantu partai politik dan KPU dalam melakukan verifikasi. Namun, SIPOL tetaplah sebuah produk teknologi yang sangat rentan gangguan,” katanya.
Ke depan, Partai Republik akan bekerjasama dengan sebaik-baiknya bersama KPU.
Selanjutnya, diharapkan KPU akan membantu Partai Republik dalam melaksanakan putusan Bawaslu ini sehingga pelaksanaan putusan Bawaslu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Dapat Kesempatan Mediasi, Partai Republik Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu
“Kami berharap KPU menjadi penyelenggara pemilu yang semakin baik sehingga bisa menjadi harapan dan tumpuan calon peserta pemilu untuk bisa berkompetisi dalam Pemilu 2924 mendatang. Kami siap bergandengan tangan dengan KPU untuk mengawal putusan Bawaslu ini,” kata Heru.
Seperti diketahui, sidang Bawaslu hari ini dipimpin Rahmad Bagja dengan anggota Totok Hariyono, Puadi dan Lolly Suhenti. Sidang digelar di Ruang Sidan Adjudikasi di Gedung Bawaslu Pusat Jl MH Thamrin Jakarta.