TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal marak mafia tambang ilegal.
"Benar jika kita concern dan berhasil memperbaiki tata kelola sektor pertambangan ini dan menutup ruang terjadinya fraud dan korupsi maka negara akan mendapatkan pemasukan yang luar biasa. Bisa digunakan untuk membayar utang negara, meningkatkan gaji atau penghasilan ASN,TNI dan Polri serta dapat meningkatkan penghasilan masyarakat untuk memperbaiki taraf hidup, baik untuk pendidikan maupun kesehatan," tegas Abraham Samad ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD becerita bahwa pemberantasan korupsi di bidang tambang merupakan kunci bebasnya negara dari utang-piutang.
"Dulu tahun 2013 waktu Abraham Samad jadi Ketua KPK, berdasar perhitungan Ahli disebutkan di Indonesia marak mafia tambang. Kata Samad waktu itu, jika korupsi bidang tambang saja bisa diberantas, maka Indonesia bukan hanya bebas utang tetapi bahkan setiap kepala orang Indonesia bisa mendapat sekitar Rp 20 juta tiap bulan," kata Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Perang Bintang di Polri Terkait Mafia Tambang Ilegal, Begini Penjelasannya
Tim KPK Pernah Turun
Abraham Samad mengatakan saat menjadi ketua KPK pernah ada tim dari KPK yakni Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang turun ke lapangan melakukan koordinasi dan supervisi atas berbagai persoalan pertambangan Minerba.
"Di sana ditemukan banyak sekali permasalahan yang harus segera diperbaiki karena pada sektor ini banyak sekali potensi pendapatan negara yang hilang seperti pajak dan pendapatan dari tambang minerba itu sendiri, shingga tejadi total loss," kata Abraham.
Menurut dia kondisi seperti itu terjadi sejak dulu dimana mafia tambang menguras secara membabi buta sumber daya alam (SDA) Indonesia, khususnya Minerba (mineral dan batubara).
"Mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan pemiskinan struktural,pencemaran lingkungan yang cukup massif akibat tata kelola pertambangan yang hanya menguntungkan segelintir orang," ujar Abraham Samad.
Padahal Amanat Pasal 33 UUD 1945 mnyebutkan bumi, air, dan seterusnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Namun nyatanya bukan rakyat yang dimakmurkan tapi para oligarki tambang," kata Abraham Samad.
Baca juga: Fakta-Fakta Tambang Ilegal di Kaltim: Pakai Kawasan Konservasi, 3 Perusahan Besar Jadi Tersangka
Pebisnis Tambang Setor ke Petinggi Polri
Seperti diketahui sejak kemarin muncul sebuah video yang menampilkan pengakuan pebisnis tambang Ismail Bolong menyetor duit tambang ilegal kepada petinggi Polri di Jakarta.
Dalam video itu, Ismail Bolong yang juga mantan polisi ini tampak membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutaikartanegara, Kalimantan Timur.