Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons bantahan Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan H Purwanto.
Wawan menyebut BIN tidak pernah memberikan informasi rahasia terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo Cs termasuk kepada Kamaruddin.
Baca juga: Sikapi Klaim Kamaruddin Terkait Kasus Ferdy Sambo, Wawan Purwanto: BIN Sama Sekali Tidak Ikut Campur
Merespons hal itu, Kamaruddin menyatakan kalau informasi yang didapat dirinya itu bukanlah dari kelembagaan melainkan atas nama pribadi.
"Saya dapat informasi intelijen secara pribadi pribadi, bukan secara kelembagaan," ucap Kamaruddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022).
Sebagaimana diketahui, Kamaruddin menyebut mendapat informasi khusus dari Intelijen
Informasi itu termasuk soal keseharian Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi.
Di mana kata Kamaruddin, berdasarkan informasi intelijen yang didapat, keseharian Susi tidak pernah menggunakan hijab, sedangkan beberapa kali menjadi saksi di persidangan yang bersangkutan selalu berhijab.
Atas hal itu dirinya meyakini kalau ada alat khusus yang digunakan Susi di telinga atau disebut handsfree.
Baca juga: BIN Bantah Beri Informasi Intelijen ke Kamaruddin Simanjuntak dalam Kasus Ferdy Sambo
Hanya saja, Kamaruddin menyebut, informasi intelijen itu bukan dari BIN atau instansi lembaga lain, melainkan dari pribadi.
"Ada intel dari, tentara, polisi, jaksa dan anggota BIN, dll, akan tetapi secara pribadi, bukan secara kelembagaan," tukas Kamaruddin.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan H Purwanto membantah jika pihaknya memberikan informasi intelijen kepada kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak soal kasus Ferdy Sambo cs.
Menurutnya, BIN hanya memberikan informasi intelijen kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Sopir Hingga Staf Pribadi Ferdy Sambo Bakal Bersaksi Dalam Sidang Bharada E Besok
"Sehingga, tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Komarudin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Komarudin Simanjuntak," kata Wawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/11/2022).