News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Brigadir J Sempat Curhat Jenuh Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Disuruh Menikah Ini Jawabannya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022)

Selanjutnya, Daden pun berbicara agar Brigadir J cepat menikah agar hidupnya tak hanya fokus melayani pimpinan.

Daden bilang, Brigadir J juga kini harus memikirkan masa depannya sendiri.

"Kemudian saya bilang 'makanya kamu nikah.' dia jawab 'kenapa?' karena kalau kita melayami pimpinan, fokus kita, konsemtrasi kita ada pimpinan, tetapi pada diri sendiri kita harus ada yang memikirkan. seperti kurang lebih yang mulia," bebernya.

"Kemudian Josua menjawab kalah tidak salah, 'nikah sama siapa.' Kemudian saya jawab karena saya tahu dulu pernah cerita punya kekasih, 'yang bidan itu Lek' kemudian dia jawab 'enggak lah.' Terus dia sampaikan 'makanya lah kau carikan aku cewek.'," tutupnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini