News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Proyek 4.200 BTS: Penyidik Kejagung Geledah Kantor Kominfo 

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (7/11).

"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambungnya.

Selain kantor Kominfo, penyidik Kejagung juga menggeledah Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

Dari penggeledahan dua lokasi itu penyidik Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.

Baca juga: Kantor Digeledah Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi BTS, Kominfo: Kami Bersikap Kooperatif

Konstruksi kasus

Kejaksaan Agung saat ini memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Penyidikan perkara ini meliputi wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.

"Meliputi wilayah Indonesia terluar. Ada 4.000 sekian titik," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, pekan lalu.

Total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut:

• Paket 1: Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik.

• Paket 2: Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik.

• Paket 3: Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik.

• Paket 4: Papua 966 titik.

• Paket 5: Papua 845 titik.

Nilai total proyek pengadaan BTS tersebut sekitar Rp 10 triliun. Sementara total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik.

Namun nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. "Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi.

Perkara ini sendiri dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11).

Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.

Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk dimintai klarifikasi. "Sudah (dipanggil)," kata Kuntadi.

Perkara ini mulai dibuka penyelidikannya pada September 2022. Saat itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyampaikan rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).

Diketahui pada masa itu Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring. "Tapi kenyataanya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil enggak bisa online," kata Febrie.(tribun network/igm/aci/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini