News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Perempuan Kebaya Merah

Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Produksi 92 Video Porno selama 2022, Dijual Juga ke Luar Negeri

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Gedung Humas Mapolda Jatim. ACS merupakan warga Surabaya yang menjadi pemeran pria dalam video Kebaya Merah. Sementara si pemeran wanita berkebaya merah, AH, merupakan warga Malang. Dua pemeran dalam video porno wanita berkebaya merah dikatakan oleh polisi telah memproduksi 92 video dewasa selama setahun dan dijual ke luar negeri.

Harga Video Wanita Kebaya Merah Rp 750 Ribu

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. (Tangkap Layar Video Viral)

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembuatan Video Kebaya Merah, Mengaku Baru Pertama Membuat Video Asusila

Pada kesempatan yang sama, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan video porno wanita berkebaya merah itu seharga Rp 750 ribu.

Harga tersebut merupakan kesepakatan yang dilakukan konsumen dengan AH.

Adapun pembuatan video porno tersebut berawal ketika adanya direct message (DM) Twitter kepada AH dari pemesan.

Pemesan meminta kepada AH dan tersangka lain berinisial JH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel.

"Sekitar bulan Maret 2022, AH menerima sebuah DM dari akun yang masih kita selidiki. Dan meminta kepada tersangka JH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dan dibayar sebesar Rp 750 ribu," jelas Farman.

Baca juga: Terungkap Alasan Pemeran Video Mesum Pakai Kebaya Merah, Polisi Singgung soal Fantasi

Setelah itu, JH dan AH memesan kamar 1710 dan membuat video sesuai pesanan dari konsumen.

Farman menjelaskan setelah video porno itu selesai direkam dan diedit, AH mengirimnya kepada pemesan melalui aplikasi pesan, Telegram.

Sementara, kata Farman, video tersebut diproduksi pada 8 Maret 2022 dengan barang bukti berupa invoice pemesanan kamar hotel 1710 yang berada di kawasan Gubeng, Surabaya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menyita barang bukti berupa satu laptop hita merek MSI, satu hardisk hitam bermerek WD, satu hardisk eksternal hitam bermerek Toshiba, satu HP merek realme C11 dan C33, dan satu lembar invoice kamar hotel tertanggal 8 Maret 2022.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Video Perempuan Kebaya Merah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini