TRIBUNNEWS.COM - Dua pemeran dalam video wanita berkebaya merah, AH dan ACS disebut telah memproduksi 92 video porno selama setahun.
Hal ini diungkapkan oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu saat ditanya wartawan dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).
"Setahun ini menghasilkan 92 video (porno)?," tanya wartawan.
"Iya," jawab Harianto.
Selain itu Harianto juga membeberkan bahwa penjualan video porno AH dan ACS ini tidak hanya mencakup kalangan dalam negeri saja tetapi juga mancanegara.
"Pangsa pasarnya di mana? Lokal apa juga luar (negeri)," tanya wartawan.
"Di Indonesia sama di luar (negeri)," ujar Harianto.
Baca juga: Fakta Baru Video Wanita Kebaya Merah: Dihargai Rp 750 Ribu, Konten Pesanan Tema Resepsionis Hotel
Namun ketika ditanya terkait lokasi produksi video porno di Indonesia, Harianto belum dapat menjelaskan lebih lanjut.
Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah berfokus pada penyelidikan video porno yang dibuat di Surabaya.
"Untuk saat ini yang kami temukan yang fokus di (wanita) kebaya merah, di Surabaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Harianto menjelaskan bahwa penjualan video porno yang diproduksi AH dilakukan melalui aplikasi pesan, Telegram.
Sedangkan untuk pemesannya dapat dilakukan melalui direct message (DM) Twitter ke akun AH.
"Untuk penjualan melakukan melalui Telegram. Ketika ada instruksi masuk, pemesanan melalui Twitter," ujarnya.
Sementara untuk pembayaran oleh konsumen, Harianto mengungkapkan dilakukan lewat salah satu payment gateaway di Indonesia.
Harga Video Wanita Kebaya Merah Rp 750 Ribu
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembuatan Video Kebaya Merah, Mengaku Baru Pertama Membuat Video Asusila
Pada kesempatan yang sama, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan video porno wanita berkebaya merah itu seharga Rp 750 ribu.
Harga tersebut merupakan kesepakatan yang dilakukan konsumen dengan AH.
Adapun pembuatan video porno tersebut berawal ketika adanya direct message (DM) Twitter kepada AH dari pemesan.
Pemesan meminta kepada AH dan tersangka lain berinisial JH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel.
"Sekitar bulan Maret 2022, AH menerima sebuah DM dari akun yang masih kita selidiki. Dan meminta kepada tersangka JH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dan dibayar sebesar Rp 750 ribu," jelas Farman.
Baca juga: Terungkap Alasan Pemeran Video Mesum Pakai Kebaya Merah, Polisi Singgung soal Fantasi
Setelah itu, JH dan AH memesan kamar 1710 dan membuat video sesuai pesanan dari konsumen.
Farman menjelaskan setelah video porno itu selesai direkam dan diedit, AH mengirimnya kepada pemesan melalui aplikasi pesan, Telegram.
Sementara, kata Farman, video tersebut diproduksi pada 8 Maret 2022 dengan barang bukti berupa invoice pemesanan kamar hotel 1710 yang berada di kawasan Gubeng, Surabaya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menyita barang bukti berupa satu laptop hita merek MSI, satu hardisk hitam bermerek WD, satu hardisk eksternal hitam bermerek Toshiba, satu HP merek realme C11 dan C33, dan satu lembar invoice kamar hotel tertanggal 8 Maret 2022.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Video Perempuan Kebaya Merah