TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM level 1 Jawa-Bali ini mulai diberlakukan pemerintah pada Selasa (8/11/2022).
Adapun aturan PPKM Jawa-Bali yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022.
Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM level 1 akan berlaku 28 hari hingga 5 Desember 2022, sesuai dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Penerapan PPKM level 1 Jawa-Bali ditetapkan seiring dengan adanya peningkatan penyebaran Covid-19 varian XBB.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, mengatakan bahwa PPKM diberlakukan untuk menanggapi kasus Covid-19 tersebut.
Baca juga: PPKM Level 1 Diperpanjang karena Subvarian Omicron XBB, Simak Isi Aturannya dan Himbauan Kemendagri
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," ungkap Safrizal pada Selasa (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, juga memberikan tanggapan terkait kenaikan kasus Covid-19.
Menkes menjelaskan bahwa kenaikan kasus disebabkan karena munculnya sejumlah varian baru virus Corona yang masuk ke Indonesia, di antaranya XBB, XBB.1, dan BQ.1.
"Naik (kasus Covid-19), betul. Naiknya kenapa? Karena varian baru. Covid-19 naik sesudah kita belajar kemarin bukan karena movement, bukan karena pergerakan, (tapi) karena varian baru," kata Budi pada Jumat (4/11/2022).
Menurut Budi, ketiga varian baru Covid-29 tersebut memiliki tingkat penyebaran yang paling cepat.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Baca juga: Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perpanjang PPKM serta Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster
Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali
Berikut sejumlah aturan yang diterapkan pada PPKM Level 1 Jawa Bali, menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022: