News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mulai Kapan PPKM? Ini Jadwal dan Aturan untuk Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM - Pemerintah kembali menerapkan PPKM level 1 Jawa-Bali. Ini jadwal hingga aturan yang diterapkan pada PPKM level 1 Jawa-Bali.

- Dengan kapasitas maksimal 100 persen

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 1 dari Pemerintah

8. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib di dampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) tahun yang masuk;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bosa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen

10. Tempat ibadah

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Fitria Chusna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini